Dewasa ini, upaya peningkatan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) sudah menjadi komitmen nasional dan global. Keunggulan SDM akan menentukan daya saing dan kredibilitas daerah dan / atau bangsa.
Banyak titik dalam lingkaran pengelolaan pendidikan yang tidak dapat tuntas diantaranya (a) tuntutan perluasan dan pemerataan pendidikan yang hingga saat ini belum terjawab secara khusus pada pemerataan kelembagaan pendidikan tinggi yang hingga saat ini masih terpusat di pulau Jawa dan Bali sedangkan pulau – pulau dan derah – daerah terpencil lain menjadi tidak diperhatikan: (b) Mutu output dari perguruan tinggi masih belum dapat menjawab kebutuhan lapangan kerja, secara khusus output tenaga pendidikan yang belum menunjukan seorang pendidik yang professional; (c) standar pendidikan guru khususnya guru SD/MI secara umum masih pada tingkat SLTA Keguruan; (d) banyak sekolah dasar dan menengah tidak memiliki guru baik guru kelas maupun guru mata pelajaran. Hal tersebut diatas mengakibatkan (a) target kurikulum nasional tidak tercapai; (b) daya serap siswa rendah; (c) siswa hanya memiliki kompetensi minimal (kognitif) tanpa psikomotor dan afektif.
Permasalahan – permasalahan tersebut diatas diakibatkan oleh (a) Kualifikasi pendidikan guru, (b) Mata pelajaran yang dibawakan oleh guru tidak sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya dan (c) adanya kekurangan guru di sekolah yang menyebabkan 1 (satu) guru dapat mengajar beberapa mata pelajaran untuk beberapa kelas.
Berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru pada semua jenjang pendidikan yaitu dengan dikeluarkannya Undang – Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 yang menetapkan persyaratan kompentensi secara eksplisit yaitu kualifikasi akademik pada jenjang SI/D-IV serta Sertivikasi Pendidikan. Lahirnya kebijakan ini adalah merupakan satu langkah maju dalam meningkatkan kualitas para guru dan pamor jabatan guru di mata masyarakat. Namun permasalahan yang tersisa adalah tidak ada keseimbangan antara potensi yang dimiliki LPTK dengan jumlah guru atau calon guru yang memerlukan penigkatan kualifikasi pendidikan.
Rendahnya mutu Pendidikan kita juga dipengaruhi oleh adanya kekurangan guru pada mata pelajaran atau bidang studi tertentu. Hal ini mengakibatkan guru bidang studi tertentu dipaksakan untuk mengajar bidang studi lain yang tidak sesuai dengan Kompetensinya. Di Propinsi NTT pada umumnya dan Kabupaten Ngada pada khususnya masih banyak sekolah yang Guru bidang studi lain dipaksakan untuk mengajar bidang studi Pendidikan Jasmani atau Pendidikan Olahraga.
Permasalahan lain yang juga berpengaruh terhadap pencapaian mutu pendidikan adalah masih terdapat banyak sekolah yang kekurangan guru hampir disemua jenjang pendidikan. Hal ini menyebabkan 1 (Satu) guru harus mengajar kelas rangkap dengan mata pelajaran yang berbeda dan jumlah rombongan belajar ideal tidak diperhatikan.
Selain permasalahan guru kelas, yang juga menjadi masalah adalah guru mata pelajaran kesenian dan penjaskes. Akibat dari kekurangan guru, maka yang terjadi adalah guru matematika dipaksa untuk mengajar mata pelajaran kesenian maupun penjaskes.
Dalam kondisi yang masih demikian, pemerintah Indonesia melakukan pelbagai upaya reformasi pada berbagai aspek dalam bidang pendidikan. Pelbagai kebijakan baru telah digulirkan termasuk peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru. Sejak tahun 1990, dengan SK Mendikbud No. 0854/O/1989 pendidikan guru sekolah dasar (SD) menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Dalam upaya penjaminan mutu pendidikan telah diterbitkan Standar Kompetensi Guru Kelas (SKGK) SD-MI pada tahun 2002, yang dijadikan acuan dalam pengembangan kurikulum Program D-II PGSD. Untuk memandu program studi dalam mengembangkan kurikulum tersebut, Direktorat Pembinaan Pendidikan Tenaga Kependidikan dan Ketenagaan Pendidikan Tinggi (Direktorat Ketenagaan), telah menerbitkan Pola Pengembangan Kurikulum Program Studi D-II PGSD pada tahun 2004. Upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi guru ke jenjang D-II sejak tahun 1989 sampai dengan tahun 2005 belum memperoleh hasil yang maksimal sehingga masih banyak guru yang belum berstandar pendidikan minimal D-II. Dari total guru SD sebanyak 1.431.486 orang, yang telah berkualifikasi D-II baru 40, 14 %, S1 sebanyak 8,3 % dan sisanya adalah lulusan SPG / SGO atau sederajat. Hal tersebut diakibatkan oleh ketidakseimbangan antara potensi yang dimiliki LPTK degan jumlah guru atau calon guru yang memerlukan peningkatan kualifikasi pendidikan dan jangkauan para pengguna jasa LPTK dalam hal ini para guru atau calon guru ke LPTK yang sulit karena kondisi topografi wilayah dan keadaan ekonomi masyarakat.
Pada tahun 2005 terjadi loncatan kebijakan tentang standar pendidikan guru yang sangat luar biasa dengan dikeluarkannya Undang – Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 yang menetapkan persyaratan kompentensi secara eksplisit yaitu kualifikasi akademik pada jenjang SI/D-IV serta Sertivikat Pendidikan. Lahirnya kebijakan ini adalah merupakan satu langkah maju dalam meningkatkan kualitas para guru dan pamor jabatan guru di mata masyarakat. Untuk mendukung terselenggaranya percepatan peningkatan kualifikasi pendidikan guru dalam jabatan, Pemerintah menerbitkan PP Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pendidikan Bagi Guru Dalam Jabatan. Tindak lanjut dari PP tersebut diterbitkan lahi SK Mendiknas Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Guru Dalam Jabatan. Namun permasalahan yang juga masih tersisa adalah tidak ada keseimbangan antara potensi yang dimiliki Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Guru Dalam Jabatan dengan jumlah guru atau calon guru yang memerlukan penigkatan kualifikasi pendidikan.
Propinsi nusa Tenggara Timur adalah sala satu propinsi di Indonesia yang merupakan propinsi kepulauan dimana terdiri 4 (empat) Pulau Besar (P. Timur, P. Flores, P Alor, P . Sumba) dan terdapat pulau sejumlah pulau-paulau kecil dengan penyebaran penduduk hampir merata di semua pulau tersebut. Propinsi NTT terdiri dari 20 (Dua Puluh) kabupaten / Kota. Pulau Flores adalah salah satu Pulau besar di Propinsi NTT dan di pulau ini terdapat 9 (Sembilan) Kabupaten.
Menyimak permasalahan secara nasional tentang guru baik dari segi kualitas maupun kuantitas, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada umumnya dan Kabupaten – Kabupaten di Pulau Flores pada khususnya mengalami permasalahan yang sama.
Permasalahan yang paling dirasakan yaitu (1) Kualifikasi pendidikan Guru SD dan Pemenuhan Kebutuhan kekurangan guru SD yang berijazah S-1; dan (2) Kekurangan Guru Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga Kesehatan dan Rekreasi (PJOKR) di hampir semua tingkatan Pendidikan mulai dari SD sampai dengan SMA.
Kabupaten Ngada yang merupakan salah satu Kabupaten di Pulau Flores dihadapkan pada permasalahan yang sama. Pemerintah Kabupaten Ngada terus berupaya untuk mengejar ketertinggalan mutu Sumber Daya Manusisa di daerah. Pendidikan Dasar sebagai peletak dasar pendidikan selanjutnya maka mutu SDM tenaga kependidikan serta ketersediaan tenaga kependidikan untu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Ketersediaan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Program Studi / PGSD S1 dan PJOKR S1 yang jumlah terbatas di Propinsi NTT pada umumnya dan Pulau Flores pada khususnya, menggugah Pemerintah Kabupaten Ngada bersama dengan Yaasan Citra Masyarakat Mandiri (YCMM) Ngada berupaya untuk mendekatkan pelayanan pendidikan tinggi bagi guru dan calon guru Kelas dan Guru PJOKR dengan upaya membuka sebuha Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) di Kabupaten Ngada.
Upaya menyediakan tenaga calon guru dan peningkatan mutu guru (guru kelas) di Kabupaten Ngada telah diupayakan oleh pemerintah Kabupaten Ngada. Salah satu upaya yaitu pada tahun 2005, melalui kemitraan dengan Yayasan Citra Masyarakat Mandiri (YCMM) Ngada menyelenggarakan program D II PGSD bekerja sama dengan Universitas Katolik Widya Mandira Kupang dengan system tatap muka. Dalam perjalanan ternyata Unwira Kupang tidak mendapatkan ijin penyelenggaraan sehingga Program PGSD D – II Unwira di Bajawa berdasarkan keputusan Dirjen Dikti dialihkan ke STKIP St. Paulus Ruteng. Dengan adanya pengalihan ini, memberikan harapan yang besar bagi Pemerintah Daerah terhadap lembaga ini. Dalam rangka menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan di Kelas Paralel STKIP St. Paulus Ruteng di Bajawa, berbagai upaya telah dilakukan untuk menyediakan sarana dan prasarana penunjang pendidikan serta tenaga pengajar sehingga proses perkuliahan menggunakan system tatap muka setiap hari seperti halnya di kampus induk.
Memasuki Tahun Akademik 2006/2007, STKIP St. Paulus Ruteng menyatakan keberatan untuk melakukan penerimaan mahasiswa baru di Kelas Paralel Bajawa dan hanya dapat menyelesaikan mahasiswa yang ada. STKIP St. Paulus Ruteng dapat menerima mahasiswa di Kelas Paralel Bajawa bila mendapat persetujuan dari Dirjen Dikti di Jakarta. Upaya untuk mendapatkan persetujuan ini dapat dilakukan sendiri oleh Yayasan Pengelolah bersama dengan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Ngada.
Berdasarkan sikap STKIP St. Paulus Ruteng ini tentu tidak dapat memberi harapan dan kenyamanan bagi penyelenggara pendidikan ini, untuk itu Pemerintah dan DPRD Kabupaten Ngada bersama Yayasan Citra Masyarakat Mandiri (YCMM) Ngada selaku pengelolah bersepakat untuk mencari solusi agar permasalahan di daerah dalam hal peningkatan mutu dan jumlah Guru ini yaitu bersama – sama berupaya mendirikan sebuah Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan dalam bentuk STKIP di Kabupaten Ngada sebagai salah satu alternatif bila Kelas Pararel STKIP St. Paulus Ruteng Kelas Pararel Ngada tidak dibuka lagi.
Usulan pendirian STKIP di Kabupaten Ngada oleh YCMM Ngada dan Pemerintah Kabupaten Ngada telah dilakukan sejak Tahun 2006 melalui surat YCMM Ngada Nomor : 13/Perm./YCMM/VI/2006 Tanggal 19 Juni 2006 Perihal Permohonan Pertimbangan Pendirian STKIP di Kabupaten Ngada dan Surat Bupati Ngada Nomor : 489/HMS/4/06/2006 Tanggal 20 Juni 2006 dengan perihal yang sama yaitu Permohonan Ijinan Mendirikan STKIP di Kabupaten Ngada untuk memenuhi Kebutuhan Daerah. Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Jurusan/Program Studi yang diusulkan untuk di buka adalah Program Studi D-II PGSD, Jurusan Penjaskes dan Jurusan Sendratasik.
Menanggapi permohonan pendirian STKIP di Kabupaten Ngada, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Direktur Ketenagaan dalam suratnya Nomor : 1396/D4/2006 tanggal 28 Juni 2006, Perihal Pendirian STKIP di Kabupaten Ngada yang ditujukan kepada Bapak Bupati Ngada. Dalam surat tersebut meminta kepada agar Program Studi D-II PGSD yang diusulkan oleh YCMM berafiliasi dengan LPTK yang memiliki ijin penyelenggaraan D-II PGSD untuk menjadi induk UPP, YCMM Ngada selaku pemohon diwajibkan untuk memenuhi ketentuan Dirjen Dikti Nomot 108/Dikti/Kep/2001 antara lain tersedianya 6 (enam) orang tenaga dosen yang memenuhi persyaratan untuk mengajar pada Program D-II PGSD.
Berdasarkan permintaan tersebut YCMM Ngada melakukan kerja sama dengan STKIP St. Paulus Ruteng yang memiliki Program D-II PGSD untuk menjadi Induk UPP dan menyediakan tenaga dosen serta berbagai sarana prasarana perkuliahan dan penunjang perkuliahan. Setelah melengkapi berbagai sarat dan permintaan tersebut, YCMM Ngada kembali mengajukan permohonan pendirian UPP Program Studi D-II PGSD di Kabupaten Ngada melalui Surat YCMM Ngada Nomor : 17/ Perm./YCMM/VII/2006 tanggal 18 Juli 2006. atas dasar surat tersebut diterbitaskanya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 159/D/O/2006 Tanggal 7 Agustus 2006 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Program (UPP) Program Studi D-II PGSD STKIP St. Paulus Ruteng di Kabupaten Ngada.
Sejak dibentuknya UPP Program Studi D-II PGSD STKIP St. Paulus Ruteng di Kabupaten Ngada, telah dilangsungkan wisuda mahasiswa sebanyak 1 (satu) kali dan jumlah mahasiswa yang saat ini mengikuti kuliah sebanyak 370 orang dengan perincian mahasiswa reguler 225 Orang dan Guru sebanyak 145 orang. Untuk kelas guru, kegiatan perkuliahan dilakukan selama 1 (Satu) minggu untuk materi 1 (satu) bulan.
Seiring dengan tuntutan Undang – Undang Guru dan Dosen yang berwajibkan guru berijazah S1 / D-IV, YCMM Ngada bersama Pemerintah Kabupaten Ngada kembali berupaya untuk membuka STKIP di Kabupaten Ngada sebagai kelanjutan dari UPP Program Studi D-II PGSD STKIP St. Paulus Ruteng di Kabupaten Ngada. Jurusan / Program Studi yang diusulkan adalah Jurusan / Program Studi PGSD Jenjang S1 dan Jurusan / Program Studi PJOKR jenjang S1.
Model yang akan dikembangkan oleh STKIP ini adalah Pendidikan Calon Guru Berasrama. Hal ini dimaksudkan agar calon guru yang akan dihasilkan benar – benar memiliki kemampuan intelektual yang baik dan memiliki moral, displin dan dedikasi yang tinggi.