HAK ANAK DAN PERLINDUNGAN ANAK

Konstantinus Dua Dhiu

Sari


Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa yang harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam undang-undang dasar 1945 dan konvensi perserikatan bangsa-bangsa tentang hak-hak anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskrimininasi serta hak sipil dan kebebasan.

            Meskipun Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asai Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemberintah, dan Negara, untuk memberikan perlindungan pada anak masih memerlukan suatu UU mengenai perlindungan anak sebagai landasan yurdisi bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, pembentukan UU ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Teks Lengkap:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.38048/imedtech.v7i3.300


JURNAL IMEDTECH | eISSN 2580-6033 |

 


Di indeks oleh:




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.