Melalui Penelitian Ferdinandus Zamri Mengajak semua akan pentingnya lingkungan

Berdasarkan berbagai temuan dalam penelitian ini sebagaimana dipaparkan pada bagian pembahasan di muka, maka dapat dibuat kesimpulan sebagai berikut:

Pertama, dapat dipastikan bahwa pengetahuan tentang lingkungan hidup telah dimiliki masyarakat yang berdomisili di sekitar kawasan hutan lindung yang telah dimiliki berdasarkan kebiasaan, fakta dan istilah yang ada dalam lingkungan hidup. Asal usul pengetahuan yang mereka miliki yaitu berasal dari pendidikan formal yang pernah diperolehnya di berbagai jenjang atau tingkat pendidikan di berbagai sekolah, dan juga bersumber dari berbagai bentuk pendidikan non formal yang pernah diikuti yaitu berupa pelatihan-pelatihan dan penyuluhan yang dilakukan oleh instansi-instansi terkait tentang lingkungan hidup. Adapun pengetahuan tentang lingkungan hidup yang dimiliki masyarakat juga bersumber dari bentuk-bentuk pengetahuan tradisional berupa kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun membentuk pranata pengelolaan lingkungan hidup dalam upaya pelestarian fungsi hutan lindung.

Kedua, upaya pelestarian fungsi hutan lindung di Kecamatan Borong dilakukan oleh pihak pemerintah secara berkesinambungan dalam kerja sama antar berbagai instansi teknis seperti Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) wilayah II Ruteng, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Manggarai Timur, serta Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA) Kabupaten Manggarai Timur.  Upaya-upaya yang rutin dilakukan seperti; (1) pemberdayaan masyarakat yang berdomosili di sekitar kawasan hutan lindung, agar dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kawasan hutan lindung, (2) Penanaman kembali areal yang telah gundul, (3) melaksanakan penyuluhan tentang lingkungan hidup kepada masyarakat, (4) melakukan pengawasan melalui patroli pengamanan  di kawasan hutan lindung, (5) melarang adanya pembangunan dalam kawasan hutan lindung. Pelaksanaan dari kegiatan-kegiatan tersebut diatas sebagian besar dilakukan atas prakarsa Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah II Ruteng.

Ketiga, dalam upaya pelestarian fungsi hutan lindung di Kecamatan Borong masyarakat dilibatkan secara langsung. Hal ini terlihat jelas dalam berbagai kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemanfaatan. Ada beberapa kegiatan yang seringkali melibatkan masyarakat seperti penanaman pohon pada areal yang gundul, mengawasi kawasan hutan dari tindakan penebangan liar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan melaporkannya kepada pihak yang berwajib, dan melarang sesama warga agar tidak membakar hutan yang tercermin dalam ungkapan ”neka poka puar boto mora usang’, ’neka tapa satar boto mora kak’a puar” ( jangan bakar hutan agar masih ada hujan, jangan bakar padang agar ekosistem padang tetap terpelihara).

Ingin baca artikel ini silakan klik disini

Sosialisasi Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Akademik 2021-2022

Apa dan Bagaimana Penyajian Musik Go Laba, Yuk simak hasil penelitian Floreantianus Dopo