Satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus melakukan kegiatan sosialisasi permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus (PPKS) bagi mahasiswa dan mahasiswi baru pada kegiatan pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru (PKKMB).

Kegiatan ini berlangsung di auditorium STKIP Citra Bakti pada, selasa 02 september 2024. hadir pada kesempatan ini 654 mahasiswa baru, ketua satgas PPKS (Prisko Yanuarius Djawaria Pare, SH.,MH.) selaku narasumber pada kegiatan yang dimaksud.


Tujuan dari pada kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada mahasiswa tentang setiap hak pendidikan setiap warga negara terjaga, dan seringkali korban kekerasan seksual terputus pendidikan dan pekerjaannya karena kekerasan yang dialaminya.

Mahasiswa perlu di bekali dengan pemahaman tentang tindakan kekerasan seksual yang terjadi, mengetahui motif serta sebab-musabab yang akan terjadi, jika mereka menjadi korban kekerasan.

Satgas PPKS terus berupaya dalam mendorong dan menegakan aturan hukum yang ada denganbeberapa point diantaranya; pemenuhan hak pendidikan setiap warga negara, penanggulangan kekerasan seksual dengan pendekatan institusional dan berkelanjutan, peningkatan pengetahuan tentang kekerasan seksual, dan penguatan kolaborasi antara kemendikbudristek dan perguruan tinggi.

Dalam kegiatan ini juga di paparkan terkait pasal-pasal yang ada di dalam permendikbudristek yang mengatur tentang ketentuan pidana bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual, serta hak-hak korban kekerasan seksual yang mesti di sikapi bersama.